Keberhasilan Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan judi online internasional dinilai sebagai langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian digital yang semakin meresahkan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas respons cepat dan langkah konkret dalam membongkar jaringan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kejahatan lintas negara yang memanfaatkan Indonesia sebagai basis operasional.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri yang cepat menanggapi dan mengambil langkah tegas terhadap praktik judi online internasional,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Anak Buah Prabowo ini juga menegaskan praktik judi online tidak boleh dibiarkan berkembang karena berdampak luas terhadap sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk memicu kriminalitas dan merusak kondisi ekonomi keluarga.
Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, penangkapan ratusan WNA menjadi bukti bahwa jaringan judi online melibatkan pihak asing yang terorganisasi. Karena itu, pemberantasannya harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Ini menjadi bukti bahwa jaringan judi online melibatkan pihak luar. Karena itu, pemberantasannya harus dilakukan sampai ke akar dan tidak berhenti pada satu kasus saja,” tegasnya.
Bob Hasan juga meminta aparat terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di berbagai daerah. Ia menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas judi online demi melindungi masyarakat.