Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama ARUN, ACTA, dan pakar hukum Heru S. Notonegoro di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Rapat ini membahas masukan terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan pentingnya revisi KUHAP demi menciptakan sistem peradilan yang adil dan setara. Ia menyoroti ketimpangan antara negara dengan kekuasaan besar dan warga negara yang sering kali berjuang sendiri.
“Advokat kerap menghadapi negara dengan segala sumber dayanya, sedangkan mereka berjuang sendirian tanpa dukungan struktural,” ujar Habiburokhman.
Ia juga menyinggung kasus-kasus tahanan yang meninggal akibat kondisi penahanan buruk, sebagai bukti perlunya pembaruan KUHAP.
Sementara itu, Anggota Komisi III, Bob Hasan menegaskan pentingnya prinsip check and balance. Ia menilai peran Kejaksaan dan Kepolisian masih belum cukup menjadi penyeimbang, sehingga posisi advokat perlu diperkuat.
Organisasi advokat juga mendorong peran advokat yang lebih aktif dalam menjamin hak tersangka selama proses penyidikan. LBH Jakarta mencatat lebih dari 200 pelanggaran hak tersangka sepanjang 2024, termasuk kekerasan fisik dan penahanan tidak proporsional.
Komisi III berkomitmen terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak agar RUU KUHAP mampu menghadirkan keadilan yang lebih substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.