Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta sejumlah bank besar seperti Bank Mandiri, BRI, dan BCA untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (RUU Statistik).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa inti pembahasan RUU ini bukan pada statistiknya, melainkan pada mekanisme akuisisi data. Ia menekankan pentingnya kerja sama berbasis perjanjian antara lembaga penyedia data dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kita berbicara soal akuisisi data, bukan statistik. Prinsipnya adalah pacta sunt servanda, bahwa perjanjian harus dipatuhi. Jadi kerja sama antara lembaga seperti BI atau bank dengan BPS menjadi dasar hukumnya,” ujar Bob dalam rapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Ia menambahkan bahwa revisi UU ini bertujuan menghindari praktik kerja sama parsial dan tumpang tindih dalam pengelolaan data.

“Kita ingin menyusun aturan agar tidak terjadi praktik ‘apple to apple’ atau kerja sama lokal yang parsial dan membingungkan di kemudian hari,” jelasnya.

Bob juga berharap data yang diperoleh BPS dari berbagai lembaga benar-benar digunakan untuk kepentingan nasional dan dikelola sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“BPS harus mengelola data secara terintegrasi, tanpa menyalahgunakan data mentah yang diperoleh, misalnya dari Bank Indonesia. Persepsi soal mikrodata harus disatukan dalam RUU ini,” katanya.

Dalam rapat tersebut, OJK menyampaikan dua catatan penting. Pertama, OJK menyoroti kewajiban untuk memberikan dan berbagi data kepada Badan Data Statistik Nasional (BDSN), termasuk ketentuan akses terhadap data mikro sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal. OJK mengingatkan bahwa banyak data di sektor keuangan bersifat rahasia dan sensitif, sehingga tidak bisa dibuka secara bebas karena berisiko tinggi.

Kedua, OJK meminta agar pelaporan rencana statistik sektoral tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga. Menurut OJK, koordinasi data nasional sebaiknya dilakukan melalui pertukaran data, bukan penyeragaman penuh, demi efisiensi dan menjaga independensi lembaga.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp