Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menilai pemerintah keliru jika menjadikan moratorium pemekaran daerah sebagai alasan belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang penataan daerah. Ia menegaskan, aturan dalam bentuk PP memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibanding kebijakan moratorium.

“Penataan daerah diatur dalam PP. Secara hierarki hukum, itu lebih tinggi dari kebijakan moratorium. Jadi tidak semestinya PP tertunda karena alasan tersebut,” ujar Hergun dalam rapat kerja bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri di DPR, Kamis (24/4/2025).

Saat ini Komisi II tengah membahas dua Rancangan PP, yakni tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), yang akan menjadi pedoman teknis pemekaran daerah.

Hergun mengingatkan, amanat penyusunan PP ini sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan, seharusnya PP tersebut sudah terbit paling lambat dua tahun sejak UU diberlakukan.

“Artinya, sudah ada keterlambatan sekitar sembilan tahun,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Ia juga menyoroti inkonsistensi pemerintah yang berdalih moratorium namun tetap menerima 341 usulan daerah otonomi baru (DOB), padahal dasar hukum moratorium pun belum jelas. Sejak pemekaran bergulir, sudah terbentuk 229 DOB, terdiri dari 14 provinsi dan 215 kabupaten/kota.

“Kalau memang moratorium belum punya dasar hukum, kenapa usulan DOB tetap diterima?” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp