Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, mempertanyakan penggunaan anggaran Program Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dilaporkan sudah habis sejak Januari 2025, namun tidak menunjukkan realisasi capaian apa pun.

“Dalam paparan tadi disebutkan bahwa anggaran program ini sudah habis sejak Januari. Akibatnya, kegiatan seperti opini pengawasan tidak bisa dilanjutkan. Namun anehnya, dalam laporan capaian kinerja, realisasi program justru tercatat nol dari target yang ditetapkan. Ini jelas menimbulkan pertanyaan,” ujar Heri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ketua ORI, ANRI, dan LAN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Ia menegaskan, sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, lembaga ini memiliki mandat utama sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, Heri menilai, seharusnya tetap ada aktivitas yang berjalan meski dengan keterbatasan anggaran.

“Masih ada sisa anggaran efektif sebesar Rp38,25 juta. Dengan nominal itu, minimal satu kegiatan opini pengawasan bisa dilakukan, bukan justru nihil capaian,” tegasnya.

Heri juga mengingatkan Ombudsman agar lebih bijak dalam menyusun dan menggunakan anggaran, terutama pasca kebijakan efisiensi. Ia menyarankan untuk tidak menyebar anggaran ke terlalu banyak program, melainkan fokus pada kegiatan yang benar-benar relevan dan berdampak langsung kepada masyarakat.

“UU telah menugaskan Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik. Maka, kami mendorong fokus yang lebih tajam pada program-program inti. Kegiatan yang kurang relevan sebaiknya ditiadakan,” tambahnya.

Legislator Gerindra itu menyoroti salah satu program yang dinilai tidak tepat sasaran, yakni pengawasan terhadap pengawas internal pemerintah.

“Justru karena pengawasan internal pemerintah belum optimal, maka Ombudsman dibentuk. Jadi, mengapa harus diawasi lagi oleh Ombudsman? Ini perlu ditinjau kembali urgensinya,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp