Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyoroti minimnya alokasi anggaran bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tengah meningkatnya tantangan sektor kelautan dan perikanan nasional. Hal ini menjadi perhatian serius, terlebih dengan adanya kebijakan proteksionis dari Amerika Serikat (AS) yang berdampak langsung terhadap ekspor perikanan Indonesia.
“Berdasarkan rapat kerja tanggal 13 Februari 2025, alokasi anggaran KKP tahun 2025 tercatat sebesar Rp6,2 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, Rp2,1 triliun masih terblokir, sehingga anggaran efektif hanya sebesar Rp4,1 triliun setelah penerapan kebijakan efisiensi,” ujar Titiek saat membuka rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Titiek menjelaskan bahwa kebijakan proteksionis AS, termasuk peningkatan tarif impor dan pajak terhadap produk asing, telah menimbulkan tantangan baru bagi industri perikanan Indonesia. Mengingat Amerika merupakan salah satu pasar utama ekspor, respons cepat dan strategi adaptif dari KKP dinilai krusial.
“Kebijakan tersebut harus segera direspons untuk melindungi dan menyelamatkan industri perikanan nasional,” tegasnya.
Selain itu, Titiek juga menyoroti regulasi baru dari pasar internasional seperti AS dan Uni Eropa yang mensyaratkan ketertelusuran (traceability) dan prinsip keberlanjutan dalam rantai pasok produk perikanan. Produk yang tidak memenuhi kriteria tersebut, lanjutnya, berisiko ditolak di pasar global.
“Produk perikanan yang tidak bisa dibuktikan asal tangkapannya dan tidak berkelanjutan, akan otomatis ditolak pasar dunia,” katanya.
Dalam forum rapat tersebut, Komisi IV DPR RI turut meminta kejelasan atas dana yang telah dibuka blokirnya, termasuk rencana pemanfaatannya dalam mendukung program-program prioritas serta pemberian bantuan langsung kepada masyarakat pesisir.
Menanggapi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memaparkan bahwa pagu awal anggaran KKP dari APBN sebesar Rp4,84 triliun. Namun, seiring dengan kebijakan efisiensi nasional sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, anggaran tersebut turun menjadi Rp3,58 triliun.