Komisi III DPR RI telah menyampaikan draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Draf ini selesai pada tahap penyusunan dan segera dibahas pada masa sidang yang akan datang setelah Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“KUHAP ini menggantikan KUHAP lama yang berlaku sejak 1981, dan harus disesuaikan dengan KUHP baru yang berlaku 1 Januari 2026,” ujar Ketua Komisi III, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Habib menjelaskan bahwa KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Polri tetap sebagai penyidik utama, dan Jaksa tetap sebagai penuntut tunggal. KUHAP baru juga mengandung banyak perbaikan, seperti pencegahan kekerasan dalam penyidikan dengan pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan dan penahanan.
Selain itu, KUHAP baru memperkuat peran advokat yang dapat mendampingi saksi dan korban, serta memberikan keberatan jika ada intimidasi terhadap kliennya. Fokus utama lainnya adalah maksimalisasi restorative justice, yang berfokus pada pemulihan kerugian korban dan perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“KUHAP baru memaksimalkan restorative justice. Kami buat satu bab khusus untuk ini, yang dapat diterapkan mulai penyidikan hingga persidangan,” ungkap Habib.
Ia juga mencontohkan, kasus pencurian kecil dapat diselesaikan melalui pendekatan ini, di mana pelaku dihukum oleh pengadilan namun perbuatannya dimaafkan tanpa hukuman.
Selain itu, KUHAP baru juga mengatur hak-hak kelompok rentan, seperti perempuan, difabel, dan lanjut usia, yang sering menghadapi kendala dalam proses hukum. Syarat penahanan juga diperketat untuk mencegah penahanan sewenang-wenang sebelum proses persidangan.
“Syarat penahanan jadi lebih banyak, dan tidak akan mudah bagi seseorang ditahan sebelum persidangan,” tambahnya.
Habib berharap masyarakat dapat memberikan masukan dalam penyusunan KUHAP baru, yang rencananya akan diselesaikan dalam dua kali masa sidang mendatang.