Komisi III DPR RI telah menyelesaikan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pembahasan RUU KUHAP akan segera dimulai pada masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, dan ditargetkan selesai dalam dua kali masa sidang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

“Kalau bisa, jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi, kalau dua kali masa sidang, Insya Allah, siap,” ujarnya.

Legislator Gerindra ini menjelaskan bahwa RUU KUHAP memiliki kurang dari 300 pasal, berbeda dengan UU KUHP yang memiliki lebih dari 700 pasal. Ia yakin bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan menimbulkan banyak perdebatan karena fokus utamanya adalah memperkuat hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.

“Saya pikir tidak akan banyak perdebatan di (RUU) KUHAP ini, karena konsepnya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, atau korban,” jelasnya.

Komisi III DPR RI berencana untuk memulai pembahasan RUU KUHAP pada awal masa sidang mendatang. Namun, jika disepakati oleh anggota komisi, rapat kerja awal bisa diadakan minggu ini.

“Kickoff pembahasan kemungkinan awal masa sidang besok, karena ini sudah mendekati libur Lebaran. Tapi, kalau teman-teman komisi sepakat, kami bisa mengadakan rapat sirkuler minggu ini, tidak ada masalah,” ungkapnya.

RUU KUHAP yang baru diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih baik dan adil bagi semua pihak. Pembahasan ini juga mempertimbangkan penerapan KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026.

Naskah akademik dan draf RUU KUHAP dapat diunduh melalui link berikut:
https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-prioritas/detail/632

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp