Masalah perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus menjadi isu penting baik di tingkat nasional maupun internasional. PMI sering kali rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Merespons hal ini, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mendapatkan data dan masukan terkait perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI (RUU P2MI).
Bob Hasan menyebutkan bahwa NTB adalah salah satu daerah penyumbang terbesar tenaga kerja Indonesia. Tercatat, lebih dari 50 ribu PMI asal NTB bekerja di luar negeri, namun banyak yang tidak terdaftar dengan jelas, termasuk pekerja ilegal.
“RUU P2MI penting untuk melindungi semua PMI, termasuk mereka yang bekerja ilegal, dengan meningkatkan hak asasi manusia mereka,” jelas Bob Hasan, Senin (24/2/2025).
Penyusunan RUU ini, menurutnya, harus memperhatikan prosedur yang benar dari hulu, yaitu daerah asal pengiriman PMI. Ia berharap, dengan perhatian serius pada daerah pengirim, akan tercipta norma yang tepat dalam perlindungan PMI.
Bob Hasan juga optimistis bahwa ke depan, semua PMI dapat terlindungi dengan baik, mengingat mereka adalah pahlawan devisa negara.
“Jika mereka bekerja secara legal dan terdata dengan baik, perlindungan terhadap mereka akan terjamin,” katanya.
Menurut data KP2MI/BP2MI, jumlah PMI yang terdaftar secara legal hingga Desember 2024 mencapai 5,2 juta orang, namun data Bank Dunia menunjukkan lebih dari 9 juta PMI berada di seluruh dunia. Perbedaan data ini menandakan masih banyaknya PMI yang bekerja secara tidak prosedural, seperti masuk tanpa visa kerja atau overstay.