Komisi VI DPR RI menyoroti lambannya penyelesaian kewajiban PT Istaka Karya (Persero) terhadap kontraktor dan vendor yang belum menerima pembayaran setelah perusahaan BUMN tersebut dinyatakan pailit. Komisi VI menekankan pentingnya solusi konkret untuk mencegah hilangnya aset yang tersisa.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menekankan perlunya pembahasan mendalam dengan pihak terkait.

“Saya minta sekretariat (Komisi VI) mengundang PPA dan kurator untuk pertemuan lebih kecil, guna mencari solusi terbaik,” ujar Andre dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan perwakilan korban PT Istaka Karya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Politisi Partai Gerindra tersebut berharap pertemuan yang dijadwalkan pada Rabu sore dapat mempercepat proses penyelesaian masalah tanpa memperpanjang polemik.

Andre menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI akan terus mengawal kasus ini hingga solusi konkret ditemukan.

“Kami berharap proses penyelesaian dapat segera direalisasikan dan tidak ada aset yang hilang,” tuturnya.

Isu ini mencuat setelah Menteri BUMN Erick Thohir menyebut PT Istaka Karya sebagai ‘BUMN hantu’. Namun, Serikat Pekerja Istaka Karya membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa perusahaan masih beroperasi.

Kepailitan PT Istaka Karya telah menjadi beban berat bagi para vendor dan kontraktor yang belum dibayar. Perusahaan ini memiliki utang sebesar Rp 1,08 triliun, sementara total asetnya hanya Rp 514 miliar. Pengadilan pun mengabulkan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) dengan putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada 12 Juli 2022.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp