Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, meminta semua pihak, termasuk serikat pekerja, tenaga ahli, dan anggota Baleg DPR RI, untuk fokus membahas perlindungan bagi pekerja migran, baik yang berstatus legal maupun ilegal.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Rapat tersebut digelar dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kamis (30/1/2025).
“Regulasi ini harus berbasis kemanusiaan. Pekerja migran harus mendapatkan status legal dan perlindungan yang layak,” ujar Bob Hasan dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta.
Bob Hasan menekankan pentingnya RUU ini sebagai bagian dari upaya Indonesia menuju negara maju. Ia berharap pihak-pihak yang hadir, seperti JBM, KSBSI, dan SBMI, dapat menyumbangkan pemikirannya dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi yang disusun harus dapat melindungi seluruh pekerja migran, baik yang memiliki keterampilan khusus maupun yang tidak.
“Secara teknis, bisa ada peraturan menteri (Permen) yang mengatur lebih lanjut, seperti pekerja yang berangkat secara ilegal atau yang bekerja di negara-negara yang belum terakomodasi oleh regulasi saat ini. Pemerintah perlu melakukan konsolidasi dengan negara tujuan,” jelasnya.
Bob Hasan menegaskan bahwa semua pekerja migran, baik yang berangkat melalui jalur resmi maupun tidak, tetap merupakan warga negara Indonesia yang harus mendapatkan perlindungan. Ia juga menyoroti peran kementerian yang menangani pekerja migran sebagai langkah maju untuk memberikan perlindungan yang lebih baik.
“Dengan adanya perhatian khusus ini, kita berharap regulasi yang disusun dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja migran dan mengangkat martabat para pejuang devisa kita,” tutupnya.