Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menerima audiensi dari Ismail, seorang guru honorer di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bandar Lampung, yang mengadukan dugaan fitnah terkait tuduhan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap siswa. Dalam pertemuan tersebut, Ismail membantah keras tuduhan tersebut dan meminta keadilan atas kasus yang menimpanya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan tetap bersikap netral dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Komisi III berada dalam posisi netral. Bapak punya versi, tentu pelapor juga punya versi. Kami akan menyampaikan kepada penyidik Polres Bandar Lampung agar memproses perkara ini secara profesional dan sesuai hukum,” ujar Habiburokhman, Jumat (31/1/2025).

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa DPR tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

“Jika ada saksi dan alat bukti yang dapat mendukung pembelaan, silakan disampaikan kepada penyidik,” tambahnya.

Ismail menjelaskan bahwa tuduhan terhadapnya bermula pada 14 September 2024, saat sekolah mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Sebagai guru kedisiplinan dan pembina OSIS, ia merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan dan menganggap laporan tersebut sebagai fitnah yang mencemarkan nama baiknya.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang melibatkan tenaga pendidik. Sebelumnya, pada November 2024, seorang guru honorer di MAN 2 Bandar Lampung berinisial NI juga dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap siswa di bawah umur. Kasus tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, yang menilai bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam kasus tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat.

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, tanpa intervensi dari pihak manapun.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp