Usai pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi VI DPR RI dan Pemerintah, RUU tentang Perubahan UU BUMN dijadwalkan akan disahkan pada sidang paripurna, Selasa (4/2/2025). Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam), Sufmi Dasco Ahmad, usai mengikuti Pengambilan Keputusan RUU tentang Perubahan UU BUMN dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Pembahasan RUU ini bertujuan untuk mendorong BUMN agar lebih adaptif dan modern dalam menghadapi tantangan masa depan, serta memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan efisiensi, dan memperluas peran BUMN dalam mensejahterakan masyarakat secara merata.

“Supaya jeda waktu pembahasannya tidak terlalu lama, kami minta selesai hari ini. Rencana Paripurna (untuk pengesahan RUU BUMN) hari Selasa depan,” ujar Dasco.

Dasco menjelaskan bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) telah dibahas dengan sejumlah pihak sepanjang bulan Januari 2025. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda pengambilan keputusan tingkat I untuk RUU ini.

“Kita juga tanya pemerintah apakah (pengambilan keputusan tingkat I) bisa hari ini, pemerintahnya menyampaikan bisa, makanya kita langsung selesaikan,” jelas Dasco.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Adi, yang turut mewakili pemerintah dalam pengambilan keputusan RUU BUMN, menegaskan bahwa revisi ini memiliki urgensi yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti.

“Dengan revisi Undang-Undang BUMN ini, kita berharap ke depan BUMN bisa lebih kuat dan mendukung perekonomian kita. Itulah urgensinya, kenapa ini dilaksanakan dengan cepat,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa ada tiga poin penting dalam revisi UU BUMN. Pertama, menegaskan kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Kedua, penegasan atas tugas dan kewenangan Menteri BUMN dalam pengelolaan dan pembinaan BUMN. Ketiga, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) beserta struktur dan tata kelolanya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp