Anggota DPR RI, Rachel Maryam Sayidina, menegaskan pentingnya keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Rachel dalam rapat Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital di Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Menurut Rachel, meskipun judi online dilarang oleh hukum negara, praktik tersebut tetap berkembang pesat dan meresahkan masyarakat. Ia menekankan bahwa fenomena judi online semakin marak di berbagai kalangan.

“Kita harus secara serius melawan kasus judi online yang memberikan dampak merugikan bagi para pelakunya,” ujar Rachel.

Rachel menjelaskan bahwa dampak negatif dari judi online tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga meluas ke ranah sosial dan psikologis.

“Dampak negatif judi online tidak hanya berimbas pada aspek ekonomi, tetapi juga pada aspek sosial dan psikologis. Banyak individu terperangkap dalam lingkaran kecanduan judi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi hubungan pribadi, pekerjaan, hingga menimbulkan masalah hukum,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dampak judi online terhadap kelompok usia muda, yang menjadi target rentan dari aplikasi-aplikasi judi online.

“Anak-anak dan remaja pun rentan menjadi korban, karena banyak aplikasi judi online yang sengaja menyasar kelompok usia ini,” tambah Rachel.

Sebagai wakil rakyat, Rachel menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan judi online hingga ke akarnya.

“Saya sebagai perwakilan rakyat di parlemen, sesuai dengan fungsi saya, akan mendukung pemberantasan judi online bersama pemerintah terkait, demi menjaga generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp