Komisi III DPR RI sedang menyusun pembaharuan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk mengatasi masalah dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembaharuan ini bertujuan untuk menutup celah kesenjangan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam peradilan pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembukaan konsultasi publik daring bertema “Urgensi dan Pokok-Pokok Pembaharuan Hukum Acara Pidana” di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

“Masalah utama bukan hanya soal aturan, tetapi implementasi yang sering mengabaikan hak dasar tersangka, terdakwa, hingga terpidana,” ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan HAM dalam KUHAP. Ia mencontohkan pembatasan hak tersangka untuk didampingi penasehat hukum oleh aturan internal seperti jam besuk.

Selain itu, salah satu inovasi utama dalam pembaharuan KUHAP adalah penguatan konsep keadilan restoratif (restorative justice), yang diharapkan dapat mengatasi masalah over kapasitas penjara serta menyelesaikan kasus-kasus tertentu melalui dialog, bukan pemidanaan formal.

“Saya tidak pernah menemukan lembaga pemasyarakatan dengan kapasitas ideal. Restorative justice memungkinkan penyelesaian kasus pidana ringan tanpa penahanan,” tambahnya.

Habiburokhman juga menyoroti perlunya perbaikan fungsi dan kewenangan institusi penegak hukum, termasuk advokat. Ia mengkritik praktik yang membatasi peran advokat dalam mendampingi klien.

“KUHAP baru harus menjamin peran advokat yang lebih aktif dalam melindungi hak-hak klien,” tegasnya.

DPR RI mengajak masyarakat memberikan masukan dalam proses penyusunan KUHAP ini demi menciptakan regulasi yang lebih adil dan efektif dalam penegakan hukum.

Dengan diberlakukannya KUHP baru pada 1 Januari 2026, diharapkan pembaharuan KUHAP dapat menciptakan sinergi antara hukum material dan formal serta membawa perubahan pada sistem peradilan pidana yang lebih transparan dan manusiawi.

“Ini bukan sekadar pembahasan teknis, tetapi upaya bersama untuk menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan,” tandasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp