Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berkomitmen untuk melakukan penataan ulang sistem pemilihan umum (pemilu) agar dapat menjadi lebih baik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong, menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi proses revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dia menyadari adanya harapan masyarakat agar pelaksanaan pemilu dan pilkada yang akan berlangsung lima tahun mendatang dapat dilaksanakan dengan lebih baik daripada sebelumnya.

“Kami dari Fraksi Gerindra berkomitmen untuk menata sistem pemilu kita menjadi lebih baik,” ujar Bahtra, Senin (6/1/2025).

Anggota Legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara ini memastikan bahwa perbaikan sistem pemilu dan pilkada akan dilakukan dengan melibatkan aspirasi dari berbagai pihak.

Dia juga berharap agar masyarakat dapat bersabar menunggu evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu serentak, yang meliputi Pilpres, Pileg, dan Pilkada, serta penataan sistem pemilu di masa depan.

“Pilpres masih pada 2029, artinya kita memiliki banyak waktu untuk mengevaluasi dan menata sistem pemilu ke depan. Jadi, bersabarlah,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp