Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Abdul Wachid menetapkan biaya haji tahun 2025 yang telah disepakati sebesar Rp 55.431.750,78 yang harus dibayar oleh jemaah.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah adalah sebesar Rp 55.431.750,78, atau sekitar 62 persen dari total BPIH Tahun 1446 Hijriyah (2025 Masehi),” ujarnya saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (06/01/2024).

Sementara itu, besaran total BPIH Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 H (2025 M) adalah sebesar Rp 89.410.258,79. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH Tahun 2024 yang sebesar Rp 93.410.286.

Selain itu, jumlah jemaah haji Tahun 2025 telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yakni sebanyak 221.000 orang, dengan rincian kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang.

Facebook
Twitter
WhatsApp