JAKARTA – Anggota DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah.
Langkah ini, menurut Danang Wicaksana Sulistya, mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat luas.
“Kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keberpihakan nyata terhadap rakyat. Dengan membatasi penerapan PPN 12% hanya pada barang dan jasa mewah, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk tidak terbebani pajak yang tinggi,” ujar Danang dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah III ini menilai, kebijakan tersebut adalah langkah strategis yang mendukung daya beli masyarakat dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
“Fokus pada barang dan jasa mewah mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. Kelompok masyarakat yang mampu membeli barang mewah memang layak berkontribusi lebih besar melalui pajak. Ini adalah langkah yang bijaksana dan berkeadilan,” tambahnya.
Danang juga mengapresiasi keberanian pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Namun, ia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan transparan dan tidak disalahgunakan.
“Semoga kebijakan ini dapat diiringi dengan pengawasan yang baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutupnya.
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana kebijakan fiskal yang adil dan tepat sasaran mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
(***)