DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan ini diambil dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang dianggap pro-rakyat kecil.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil pertemuan pada 5 Desember 2024 antara perwakilan DPR dan Presiden Prabowo.
Ada tiga poin utama yang diputuskan: pertama, kenaikan tarif PPN 1% hanya untuk barang dan jasa mewah; kedua, tidak ada kenaikan tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya; ketiga, barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas PPN atau dikenakan tarif nol persen.
Dasco menambahkan, meski pendapatan pemerintah diperkirakan hanya Rp3,2 triliun, kebijakan ini lebih mengutamakan kepentingan rakyat kecil dibandingkan potensi penerimaan Rp75 triliun.
“Ini pilihan sulit, namun kami mengapresiasi kebijakan ini,” ujar Dasco, Selasa (31/12/2024)..
Dasco juga mengajak masyarakat untuk bersatu dan mendoakan pemerintahan Prabowo-Gibran agar dapat membawa kemajuan bagi Indonesia.
“Selamat Tahun Baru 2025, semoga pemerintah dan rakyat bersatu demi kemajuan Indonesia,” tutup Dasco.