Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rahul, meminta Anggota PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, untuk berhenti memanaskan suasana publik terkait kebijakan PPN 12 persen yang diatur dalam UU Nomor 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Bukankah kebijakan ini dibuat pada era ketika PDIP menjadi partai penguasa di parlemen?” ujar Rahul, Minggu (22/12/2024).
Sebelumnya, Anggota PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit menyarankan pemerintah untuk mengusulkan penurunan tarif PPN. Dolfie, yang merupakan kader PDIP dan pengusul UU HPP, dinilai tidak membaca secara menyeluruh setiap pasal dalam undang-undang tersebut.
Rahul, yang juga Ketua Panja, menegaskan bahwa Dolfie tidak memahami isi UU ini secara menyeluruh. Ia menyoroti ketidakjelasan dalam membaca Pasal 7 ayat 3 dan 4 secara lengkap.
Pada Pasal 7 ayat 4 UU HPP dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang menentukan asumsi PPN dengan rentang tarif 5 sampai 15 persen hanya dapat dibuat setelah mendapatkan persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Muhammad Rahul dengan tegas menegur Dolfie untuk tidak memprovokasi rakyat seolah-olah pemerintah tidak berpihak pada kepentingan rakyat, padahal UU HPP merupakan produk dari PDIP saat menjadi partai penguasa.
“Mengapa sejumlah politisi PDIP menjadi miopi, rabun sejarah, dan seakan-akan buram dalam melihat kenyataan, tampil seperti pahlawan di malam gulita, memprovokasi, dan mempersoalkan bahkan meminta Presiden Prabowo untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen?” tambah Rahul.