DPD Partai Gerindra Sumatera Utara menilai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pura-pura tidak mengetahui tentang kenaikan PPN 12 persen, setelah PDIP mengisyaratkan penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Ketua DPD Gerindra Sumut, Ade Jona Prasetyo, menjelaskan bahwa Undang-Undang yang mengatur kenaikan PPN ini justru diprakarsai oleh PDIP. Menurut Jona, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI yang mengurusi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah kader PDIP.

“Terkait kenaikan PPN 12 persen, ini adalah produk UU Tahun 2021 yang diprakarsai oleh PDIP, terbukti dengan Pimpinan Panja RUU adalah kader PDIP,” kata Ade Jona, Minggu (22/12/2024).

Jona menambahkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan sejak 2021. Namun, Prabowo mengambil langkah untuk mengatur penerapan PPN tersebut agar lebih tepat sasaran.

“Pak Prabowo saat ini malah harus menjalankan UU yang ada tersebut. Tetapi Pak Prabowo, karena mengerti kepentingan rakyat, hanya menaikkan PPN untuk barang mewah dan jasa mewah saja, yang seharusnya dibayar oleh orang-orang yang mampu. Ini adalah langkah keadilan yang diambil pemerintahan Pak Prabowo,” ujar Jona.

Jona juga mengungkapkan keheranannya dengan sikap PDIP yang kini mengkritik kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang menurutnya lebih bertujuan untuk meraih simpati masyarakat.

“Kenapa sekarang PDIP justru yang menyerang kenaikan PPN 12 persen? Ini namanya lempar batu sembunyi tangan. Tentunya bukan untuk kepentingan rakyat, tetapi lebih untuk pencitraan,” ucapnya.

“Justru PDIP lah inisiator kenaikan PPN 12 persen, sementara pemerintahan Pak Prabowo berusaha menghadirkan keadilan dengan menaikkan hanya pada sektor barang mewah saja,” tambahnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp