Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, H. Sugiat Santoso, SE., MSP, menggelar sosialisasi mengenai Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Kota Binjai pada Minggu (22/12/2024). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai poin-poin penting yang tertuang dalam undang-undang tersebut.

Dalam kata sambutannya, Sugiat menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disusun karena pemasyarakatan merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu. Undang-undang ini bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum serta memberikan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan bagi narapidana dalam rangka reintegrasi sosial.

“Pemasyarakatan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana. Perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Sugiat dalam sosialisasi tersebut.

Lebih lanjut, Sugiat juga memaparkan mengenai Program Asta Cita yang digagas oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, bagi warga binaan. Program ini bertujuan untuk memberdayakan narapidana agar mereka bisa mandiri, memiliki daya saing, dan mempunyai harapan baru setelah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan).

“Dengan adanya Program Asta Cita, kami berharap warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka. Sehingga, saat keluar dari Lapas/Rutan, mereka sudah siap untuk berkontribusi positif di masyarakat,” tambahnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp