Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Ketua Habiburokhman, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024), untuk membahas mandeknya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap ADW dan KDY di Surakarta sejak 2017.
Dalam rapat tersebut, Yudi Setiasno, suami dan ayah korban, mengungkapkan bahwa istrinya, ADW, dan anaknya, KDY, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa indekos di tempat mereka. Meskipun laporan diajukan enam tahun lalu, hingga kini belum ada keadilan. Yudi juga menceritakan dirinya sempat ditahan polisi tanpa alasan jelas.
Menanggapi hal ini, Komisi III DPR RI mengeluarkan beberapa rekomendasi:
- Meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Nomor STB/391/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017.
- Meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik PPA Polresta Surakarta.
- Menyampaikan perlindungan dan pendampingan korban kepada LPSK.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan serta perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Yudi Setiasno hadir bersama kuasa hukumnya, Unggul Sitorus, untuk menyampaikan keluhan terkait mandeknya kasus tersebut. Meskipun hasil visum 2018 menyatakan ADW dan KDY adalah korban pemerkosaan, polisi pada 16 Mei 2018 menyatakan tidak ada tindak pidana. Yudi juga mengungkapkan dirinya sempat ditahan oleh polisi tanpa alasan yang jelas.
Habiburokhman juga menyatakan, Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Komisi III juga akan menyampaikan perlindungan korban kepada LPSK.
Komisi III DPR RI meminta agar dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik PPA Polresta Surakarta ditindaklanjuti.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tegas Habiburokhman.
Kasus ini mendapat sorotan karena dugaan kelalaian dalam penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.