Kapoksi Komisi XIII DPR RI, Kartika Sandra Desi, menggelar sosialisasi bertajuk “Pentingnya Perlindungan Merek Dagang dan Jasa dalam Melindungi Hak serta Meningkatkan Daya Saing Usaha” di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini diikuti para pelaku UMKM, tokoh masyarakat, dan warga yang antusias mendalami pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya merek dagang dan jasa.
Dalam sambutannya, Kartika menegaskan bahwa merek merupakan identitas utama yang membedakan suatu produk atau jasa dari kompetitor. Karena itu, perlindungan hukum terhadap merek menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing usaha.
“Merek yang terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa yang ditawarkan. Hal ini menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk berkembang, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Kartika.
Srikandi Fraksi Partai Gerindra itu juga mengajak para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan merek usahanya. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang memiliki produk berkualitas, namun belum memperoleh perlindungan hukum karena mereknya belum terdaftar secara resmi.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai manfaat pendaftaran merek, prosedur perlindungan hukum, serta risiko yang dapat muncul apabila suatu merek tidak didaftarkan. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha agar semakin memperhatikan aspek legalitas sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam membangun dan mengembangkan usaha, mulai dari proses pendaftaran merek hingga upaya memperkuat daya saing produk di tengah persaingan pasar.
Kartika berharap kegiatan serupa dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya perlindungan merek sebagai aset bisnis yang bernilai.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap semakin banyak pelaku usaha, khususnya UMKM di Kota Palembang, yang memahami pentingnya perlindungan merek dagang dan jasa sehingga mampu membangun usaha yang lebih kuat, berdaya saing, serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional,” pungkasnya.