Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti kasus penipuan dan penggelapan berlian miliaran rupiah yang melibatkan penyanyi Reza Artamevia, yang diduga menyerahkan perhiasan imitasi. Habiburokhman mengusulkan agar kasus ini sebaiknya dilimpahkan ke Mabes Polri untuk menghindari potensi keberpihakan kepada pihak tertentu.
“Kasus sebesar ini sebaiknya dilimpahkan kepada Mabes Polri. Kami di Komisi III tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung, namun kami dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).
Legislator Gerindra ini menambahkan bahwa Komisi III terbuka jika pihak yang berseberangan dengan Reza Artamevia ingin melakukan RDPU untuk mencari solusi bersama terkait masalah ini.
“Kami juga terbuka apabila pihak lain ingin melakukan RDPU dan kami akan mendengarkan, agar nantinya dapat diambil keputusan yang tepat,” katanya.
Seperti yang diketahui, Reza Artamevia dan rekannya, RD, dilaporkan oleh IM (inisial) atas tuduhan penyerahan perhiasan palsu yang sebelumnya dijanjikan dapat menghasilkan keuntungan sebesar Rp 21,3 miliar. IM kemudian menyerahkan uang secara bertahap, mencapai Rp 18,5 miliar. Sebagai jaminan, pihak Reza dan RD memberikan berlian, yang kini dipermasalahkan. IM mengklaim bahwa berlian yang diterima adalah berlian sintetis, dan sertifikat yang menyertainya dianggap palsu.
Namun, Reza Artamevia telah memberikan penjelasan terkait masalah ini. Ia mengaku menjadi korban dalam kasus ini dan telah menyerahkan bukti kepada pihak berwajib. Reza juga menegaskan bahwa berlian yang diberikan adalah asli dan disertai dengan bukti dari notaris.