Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pihaknya masih menunggu pengajuan dari pemerintah terkait usulan Presiden Prabowo Subianto yang ingin agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh anggota DPRD.

Bob Hasan menjelaskan, sejauh ini belum ada rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada 2025. Menurutnya, pembahasan suatu RUU akan mempertimbangkan Prolegnas Prioritas 2025.

“Intinya, itu akan masuk ke dalam prioritas atau tidak. Kita di Baleg menunggu pembahasan terlebih dahulu,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Meski demikian, Bob Hasan menyebutkan bahwa pembahasan mengenai usulan Presiden tersebut bisa saja diajukan sebagai inisiatif oleh DPR RI. Namun, Baleg DPR RI secara resmi belum menerima gambaran atau arahan mengenai RUU Pilkada yang mengubah sistem politik tersebut.

“Inisiatif itu bisa datang dari mana saja, baik dari DPR maupun dari pemerintah,” ujar Bob Hasan.

Dia juga memastikan Baleg DPR RI akan mendengarkan masukan dari publik terkait usulan pilkada yang dipilih oleh DPRD, yang saat ini banyak disorot karena dianggap dapat mengurangi kedaulatan rakyat.

Meskipun demikian, Bob Hasan menilai bahwa jika pilkada dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD, hal itu tidak sepenuhnya menutup partisipasi publik, mengingat sistem politik serupa pernah diterapkan sebelumnya.

“Jika ada pembahasan terhadap RUU politik tersebut, kami akan mengutamakan partisipasi publik. Kita juga akan mendengarkan forum diskusi atau keterangan dari publik,” jelasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp