Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, memberikan tanggapan terkait komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Bob Hasan berharap aparat kepolisian dapat menjalankan komitmen tersebut dengan semangat Kapolri dan memastikan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
“Undang-Undang tentang narkotika telah mengisyaratkan pembedaan antara pengguna dan pengedar, serta bandar narkoba. Penegakan hukum harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Bob Hasan di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Legislator Gerindra ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang jujur, tulus, dan sesuai dengan prinsip negara. Ia berharap bahwa dengan pendekatan ini, baik pengedar, bandar, maupun pengguna narkoba dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Penegakan hukum yang jujur dan tulus penting agar pengguna narkoba dapat direhabilitasi dengan jelas,” jelas Bob Hasan.
Bob Hasan juga mengingatkan pentingnya pembangunan panti rehabilitasi negara sebagai bagian dari upaya perang melawan narkoba. Menurutnya, rehabilitasi harus berjalan seiring dengan pembangunan panti rehabilitasi yang terintegrasi.
“Rehabilitasi ini harus sejalan dengan pembangunan panti rehabilitasi. Negara harus fokus pada pembangunan yang terintegrasi,” tegas Bob Hasan.
Mengenai perlunya revisi Undang-Undang Narkotika, Bob Hasan menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan. Ia menegaskan, fokus saat ini adalah pematangan implementasi UU Narkotika agar tidak disalahgunakan.
“Kita harus matangkan penerapan undang-undang ini agar tidak dipelesetkan, karena banyak pengguna yang justru terkena dampak yang seharusnya ditujukan untuk pengedar,” tandas Ketua Baleg DPR RI ini.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita. Listyo juga memastikan bahwa bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum untuk memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.