Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 akan diterapkan hanya pada komoditas tertentu. Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan DPR RI setelah pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto, yang membahas polemik terkait kenaikan PPN tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen pada 2025 akan dilakukan secara selektif, yaitu hanya untuk komoditas tertentu, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor, yang tergolong sebagai barang mewah.
“PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, jadi penerapannya akan selektif,” kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Pertemuan khusus yang melibatkan Komisi XI DPR RI, yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan, menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, yaitu dimulai pada 1 Januari 2025.
Ketua Harian DPP Gerindra ini juga menjelaskan bahwa barang-barang yang dimaksud sebagai barang mewah mencakup komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, dan mobil mewah.