Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berhasil menyelamatkan 26 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam press briefing di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat pada Kamis (5/12/2024).
“Selama 2024, kami berhasil membebaskan 26 WNI dari ancaman hukuman mati,” kata Judha, menambahkan bahwa semua kasus terkait peredaran narkotika.
Salah satu kasus adalah WNI berinisial HML yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, yang baru saja dipulangkan ke Indonesia. Namun, Judha juga menyebut ada 20 kasus hukuman mati WNI di Malaysia, yang ditangani Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang.
“Kami memberikan pendampingan konsuler dan hukum sesuai pedoman Kementerian Luar Negeri, serta memastikan hak-hak WNI terlindungi dalam sistem hukum Malaysia,” jelas Judha.
Judha juga mengingatkan WNI untuk waspada terhadap modus yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati, seperti menitipkan barang antar negara atau membawa barang tanpa mengetahui isinya.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang menitipkan barang atau meminta untuk membawa barang, dan selalu patuhi hukum negara setempat,” pesannya.