Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengadakan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Pertemuan ini salah satunya membahas mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Salah satu hal yang dibahas dalam rapat adalah kenaikan PPN 12 persen. Kami ingin menegaskan bahwa kenaikan PPN ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu keputusan Presiden,” ujar Wihadi usai memimpin Tim Kunspek Banggar DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/11/2024).

Wihadi juga menambahkan bahwa pernyataan Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai penundaan kenaikan PPN dan bantuan sosial (bansos) juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Ini adalah kewenangan eksekutif. Kewenangan tersebut ada pada Presiden. Kami, sebagai legislatif, akan menunggu keputusan yang sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan RI,” ungkap Wihadi.

Selain itu, Wihadi juga menyampaikan bahwa ada beberapa sektor yang tidak akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen, seperti sektor kesehatan, pendidikan, bahan pokok, dan jasa.

“Beberapa bidang tertentu sudah dibebaskan dari kenaikan PPN sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang. Bidang-bidang tersebut memang mendapatkan pembebasan,” katanya.

Facebook
Twitter
WhatsApp