Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibawa ke agenda rapat paripurna.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan bahwa seluruh delapan fraksi di Baleg telah menyetujui RUU DKJ untuk dilanjutkan ke paripurna.

“Itikad baik dalam perubahan ini harus dilakukan melalui prosedur yang formal, baik dalam perubahan undang-undang maupun pembentukan undang-undang itu sendiri,” kata Bob Hasan di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Bob Hasan menjelaskan, perubahan dalam UU DKJ ini akan memastikan kepastian nomenklatur, termasuk penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dengan perubahan ini, siapapun yang terpilih dalam Pilkada Jakarta akan dijuluki sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, memberikan kepastian hukum kepada pejabat terpilih.

“Perubahan ini memberikan kepastian hukum, agar pemenang Pilkada Jakarta nanti memiliki status hukum yang jelas,” tambah Bob Hasan.

Ia juga memastikan bahwa perubahan tersebut tidak akan mengubah aturan Pilkada Jakarta. Pilkada Jakarta akan tetap berlangsung dua putaran, dengan aturan yang tetap sama seperti sebelumnya.

“Kepastian hukum dimulai sejak sebelum Pilkada, agar pemenangnya memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Bob Hasan.

Bob Hasan menambahkan bahwa seluruh prosedur untuk merevisi UU DKJ akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah rapat paripurna, langkah selanjutnya adalah mengirimkan usulan kepada Presiden untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

“Itikad baik dalam perubahan ini harus kita lakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Perubahan UU DKJ yang diusulkan ini merupakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang baru disahkan pada 25 April 2024.

Facebook
Twitter
WhatsApp