Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mengusulkan untuk meleburkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjadi satu lembaga. Usulan ini bertujuan untuk membangun ekosistem perlindungan konsumen yang lebih kuat, efektif, dan efisien.

Usulan tersebut disampaikan Kawendra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama para pakar hukum perlindungan konsumen, termasuk Guru Besar Universitas Parahyangan, Prof. Bernadette Mulyati Mulyono, dan Prof. Johannes Gunawan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Komisi VI dan para pakar membahas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Saya rasa, lebih baik (BPKN) disatukan dengan BPSK dan kewenangannya diperkuat agar lebih cepat. Tuntutan masyarakat sekarang adalah kecepatan, apalagi dengan adanya platform digital yang harus lebih responsif. Semua ini demi melindungi 280 juta konsumen Indonesia,” ujar Kawendra.

Saat ini, perlindungan konsumen di Indonesia diatur oleh dua lembaga: BPSK dan BPKN. Namun, banyak yang menilai bahwa kedua lembaga ini belum berfungsi secara efektif dan efisien, sesuai harapan. Kawendra mengusulkan peleburan keduanya untuk menciptakan lembaga yang lebih kuat dan cepat dalam merespons permasalahan konsumen.

Legislator Gerindra ini merujuk pada negara-negara yang memiliki sistem perlindungan konsumen yang baik. Sebagai contoh, ia menyoroti The Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) yang tidak hanya mengatur regulasi dan edukasi, tetapi juga memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Begitu pula dengan Jepang, yang memiliki Badan Urusan Konsumen (Shouhishachō) yang berwenang untuk melindungi konsumen dan menegakkan hukum.

“Jika BPKN dilebur dengan BPSK, lembaga baru tersebut harus memiliki kewenangan yang lebih kuat. Tidak hanya merumuskan kebijakan, tetapi juga mampu merespons dengan cepat dan terukur agar rakyat terlindungi,” tegasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp