Apple dipastikan belum dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia akibat terbatasnya nilai investasi yang disalurkan perusahaan tersebut di dalam negeri. Hal ini menghambat proses sertifikasi perangkat, yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, menyambut baik langkah pemerintah yang tidak menjadikan Indonesia sekadar pasar, tetapi juga menegaskan pentingnya investasi yang lebih besar di dalam negeri. Menurutnya, Indonesia memiliki cita-cita untuk mandiri dalam teknologi dan memproduksi barang-barang teknologi buatan dalam negeri.
“Jika kita dipandang sebelah mata oleh investor asing, seperti dalam kasus iPhone, dengan investasi yang terbatas, bagaimana cita-cita bangsa kita bisa tercapai? Cita-cita untuk memproduksi laptop, mobil, motor, dan produk teknologi lainnya harus bisa diwujudkan,” kata Husein di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Legislator Gerindra ini menambahkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar sebagai pasar teknologi, khususnya smartphone. Oleh karena itu, Husein mendorong agar potensi ini dimanfaatkan untuk memajukan ekonomi Indonesia, salah satunya melalui pemanfaatan investasi.
“Dengan digitalisasi dan smartphone, kita bisa mempengaruhi anak muda. Jika Indonesia dapat memanfaatkan pasar ini dengan baik, saya yakin ini bisa menjadi peluang besar untuk kemajuan ekonomi kita,” lanjutnya.
Saat ini, iPhone 16 belum dapat masuk ke pasar Indonesia karena Apple, meskipun memiliki pabrik perakitan di Indonesia, belum memenuhi target TKDN yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Apple juga belum memenuhi nilai investasi yang disyaratkan dan belum menyelesaikan proses sertifikasi untuk iPhone 16. Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan ketat terhadap produk asing yang masuk ke dalam negeri.