Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia. Menurutnya, masyarakat adat merupakan entitas yang telah hadir jauh sebelum negara berdiri, dengan sistem nilai, karakter, dan batas wilayah yang jelas.
“Masyarakat adat ini adalah entitas yang sejak dahulu telah hidup dengan peradabannya sendiri, memiliki karakter, sistem, dan batasannya. Itulah yang disebut masyarakat adat,” ujar Bob usai pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, akademisi Universitas Andalas, serta berbagai elemen masyarakat adat di Padang, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, amanat konstitusi tidak hanya menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, tetapi juga menekankan pentingnya demokrasi ekonomi sebagai bentuk kedaulatan rakyat.
“Demokrasi ekonomi berarti ekonomi berada di tangan rakyat. Karena itu diperlukan fondasi hukum yang kuat agar tidak terjadi kekosongan hukum,” jelasnya.
Bob Hasan mengakui hingga kini masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan masyarakat adat di tingkat undang-undang. Hal tersebut menjadi salah satu alasan utama pentingnya pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat segera dituntaskan.
“Ada kekosongan hukum yang belum terpenuhi, yakni pengaturan masyarakat adat dalam level undang-undang,” tegasnya.
Terkait panjangnya proses pembahasan RUU tersebut, Bob menilai faktor politik hukum menjadi tantangan utama. Menurutnya, keberhasilan pengesahan sebuah undang-undang sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan dan political will.
“Kalau bicara politik, tentu tidak terlepas dari kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang,” katanya.
Selain itu, ia menilai tantangan lain adalah memastikan agar RUU Masyarakat Hukum Adat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum positif yang berlaku di Indonesia.
“Kendala terberat adalah bagaimana agar RUU ini tidak berbenturan dengan prinsip-prinsip hukum positif,” tambahnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kurnia Warman, turut menyoroti pentingnya penataan ulang konsep pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (MHA) dalam penyusunan RUU tersebut.
Ia menjelaskan, keberadaan masyarakat hukum adat sejatinya telah diakui dalam berbagai regulasi nasional, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hingga sejumlah undang-undang sektoral lainnya. Namun dalam implementasinya, pengakuan tersebut dinilai masih menghadapi banyak persoalan.
Menurut Kurnia, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengaturan tersebut ditujukan kepada komunitas adat yang telah memiliki sistem pemerintahan adat sebelum terbentuknya negara modern Indonesia, seperti Nagari di Minangkabau, Mukim di Aceh, hingga Negeri di Maluku.
“Dalam aspek agraria, UUPA Tahun 1960 tetap menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Karena itu, keberadaan hukum adat sebagai hukum positif tidak tertulis masih diakui dalam sistem hukum Indonesia,” jelasnya.