Pembahasan masalah Apartemen Graha Cempaka Mas kembali berlanjut. Kali ini, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Syafrawi Nitiputra Wijaya, anggota PPPSRS El Royale Hotel Bandung. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa agenda RDPU kali ini adalah mendengarkan laporan terkait dugaan keterlibatan salah satu penghuni dalam red notice Interpol.

“Di PPPSRS, salah satu isu utama yang dibahas adalah keberadaan Sofyan Iskandar Nugroho. Saya sudah mencari informasi, dan data mengenai tanggal lahir, tempat lahir, serta foto yang bersangkutan cocok dengan yang terdaftar sebagai buronan Interpol. Jika pelaku tindak pidana internasional ada di Indonesia, harus ada tindakan penangkapan oleh aparat penegak hukum melalui mekanisme red notice,” ujar Habiburokhman saat memimpin RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami laporan tersebut lebih lanjut dan akan membahasnya dengan jajaran Polri dalam rapat mendatang.

“Masalah ini sebenarnya sederhana, namun kami belum bisa memastikan bahwa ini adalah orang yang sama tanpa penyelidikan lebih lanjut. Kami akan melaporkan secara resmi pada jam 14.00 dan meminta agar proses ini segera ditindaklanjuti,” kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga telah mengundang Direksi PT Duta Pertiwi, Ex-Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Graha Cempaka Mas Tony Soenanto, perwakilan penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas Saurip Kadi, serta Syafrawi Nitiputra Wijaya dari PPPSRS El Royale Bandung untuk membahas perkembangan terbaru terkait masalah tersebut.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI menerima laporan tentang dugaan keterlibatan Sofyan Iskandar Nugroho, yang juga menjabat sebagai Ketua PPPSRS El Royale Hotel Bandung, dalam red notice Interpol. Kasus ini akan diproses oleh Polri sesuai hukum yang berlaku.

“Komisi III DPR RI menerima laporan dari PPPSRS El Royale Hotel Bandung mengenai dugaan keterlibatan Sofyan Iskandar Nugroho dalam red notice Interpol. Kasus ini akan diproses oleh Polri sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp