Ketua Badan Legislatif DPR RI, Bob Hasan, mendukung revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Menurutnya, pemerintah perlu memfasilitasi perkembangan filantropi yang kini semakin pesat dengan regulasi yang lebih relevan dan tepat. Ia menilai banyak pasal dalam UU PUB yang perlu direvisi atau ditambahkan, mengingat isi undang-undang tersebut sangat singkat dan sudah ketinggalan zaman.
“Kita memerlukan regulasi yang dapat menjamin hak warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui sumbangan, sekaligus mencegah penyalahgunaan sumbangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya mengantisipasi dan mendukung perkembangan filantropi di era digital, yang hingga kini belum diatur dalam UU PUB. Bob berharap dengan pengaturan yang tepat, filantropi dapat berkembang lebih optimal dan berkontribusi dalam membantu pemerintah mengatasi berbagai masalah sosial.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan di Gedung DPR pada Selasa (5/11/2024), Badan Legislasi DPR RI juga menyatakan dukungannya terhadap usulan revisi UU PUB. UU yang sudah dinilai usang ini tidak lagi efektif mengatur kegiatan filantropi, terutama terkait penggalangan, pengelolaan, dan penyaluran sumbangan. Revisi tersebut dianggap perlu agar filantropi dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung program pemerintah yang membutuhkan dana dan sumber daya besar.
Koordinator Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan, Hamid Abidin, menambahkan bahwa filantropi yang berkembang pesat saat ini berpotensi menjadi sumber daya alternatif yang dapat mendukung program-program pemerintah, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Namun, UU PUB yang bersifat restriktif saat ini menghambat potensi tersebut.