Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mendukung sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Partai Buruh dan serikat buruh lainnya.
“Menanggapi penjelasan pemerintah setelah putusan MK, saya sangat mengapresiasi sikap cepat tanggap yang ditunjukkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Beliau memperhatikan dengan serius nasib tenaga kerja, mulai dari upah, sistem kerja outsourcing, PHK, hingga berbagai norma ketenagakerjaan yang telah dikabulkan oleh MK,” ujar Putih Sari di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Putih menambahkan, bahwa amanah dari MK yang meminta penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru akan segera dibahas lebih lanjut. Pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan DPR serta ketua-ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Komisi IX untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan diskusikan apakah RUU Ketenagakerjaan ini akan menjadi usul inisiatif DPR melalui Komisi IX atau melalui alat kelengkapan dewan lainnya,” jelas Putih.
Srikandi Gerindra ini juga menekankan bahwa sektor ketenagakerjaan adalah elemen penting dalam perekonomian nasional, yang tidak hanya mempengaruhi kesejahteraan pekerja tetapi juga keberlangsungan dunia usaha dan perkembangan industri dalam negeri.
“Ketenagakerjaan adalah faktor yang sangat krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi dan investasi. Oleh karena itu, regulasi baru yang akan lahir nanti diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha,” tambahnya.