Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyoroti fenomena penggunaan bahasa gaul di masyarakat yang sering mengandung makna konotasi negatif.
“Banyak pilihan kata berkonotasi buruk yang bisa memecah persatuan. Tugas kita adalah memastikan bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa pemersatu. Kami juga mendorong Badan Bahasa untuk memilih bahasa serapan dari bahasa daerah yang tidak memiliki makna negatif antara satu daerah dengan daerah lainnya,” katanya.
Dalam acara Diseminasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang digelar di Jakarta pada Sabtu (24/8/2024), Himmatul menyatakan kebanggaannya karena Bahasa Indonesia kini telah diakui dalam sidang UNESCO.
“Saya bersyukur karena sejak November 2023, Bahasa Indonesia telah dikukuhkan sebagai salah satu bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO,” ujar Himmatul.
Rifai, Terbaik Duta Bahasa Nasional 2023 dan moderator acara ini, menjelaskan bahwa DPR RI memiliki fungsi legislasi atau pembuatan undang-undang.
Terkait hal tersebut, Rifai menyebutkan bahwa DPR RI mungkin akan membuat lembar informasi untuk istilah baru atau asing yang terdapat dalam undang-undang.
“Lembar informasi ini akan sangat berguna untuk sosialisasi aturan yang dibentuk DPR RI dan juga bagi pengembangan kamus dalam dokumentasi kosakata baru,” pungkas Rifai.