Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menganggap putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur tidak masuk akal. Menurut Dasco, putusan itu bertentangan dengan semua bukti terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menghadiri audiensi Komisi III DPR RI dengan keluarga korban almarhum Dini Sera Afrianti. Audiensi ini digelar karena putusan hakim yang kontroversial.
“Saya sudah membaca ringkasan putusannya, mungkin media juga sudah banyak menulisnya. Namun, berdasarkan visum et repertum serta putusan hakim, ini sangat bertolak belakang menurut kita yang paham hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal,” ujar Dasco, Senin (29/7/2024).
Dasco turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya Dini. Dirinya menyoroti vonis hakim yang dirasa tidak adil bagi Dini dan keluarganya.
Di hadapan keluarga korban, Dasco juga berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebagai pimpinan, dirinya akan meminta DPR untuk memastikan kasus ini selesai dengan adil.
“Kedua, terkait ketidakadilan yang diterima oleh korban dan keluarga korban, kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini,” katanya.
Ketua Harian DPP Gerindra ini berkomitmen memberikan keadilan bagi keluarga korban atas kematian Dini. Baik korban maupun keluarganya harus mendapatkan keadilan yang sepenuhnya.
“Sebagai lembaga yang mengawasi lembaga yudikatif, kami akan melakukan yang terbaik yang bisa kami lakukan dan berkomitmen bersama teman-teman di Komisi Hukum untuk terus mengawal agar korban dan keluarganya bisa menerima hak dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.