Menteri Pertahanan (Menhan ) RI, Prabowo Subianto, merespons keresahan masyarakat terkait kebijakan baru pemerintah soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan besaran simpanan Tapera yaitu 3 persen dari gaji atau upah dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 5 persen sisanya ditanggung oleh pemberi kerja.

Hal ini yang menjadi banyaknya kritik dan dikeluhkan publik dengan, adanya program tersebut gaji publik per bulannya akan dipotong 2,5 persen untuk Tapera.

Menurut Prabowo yang juga presiden RI terpilih periode 2024-2029, menanggapi hal tersebut pihaknya akan mempelajari berbagai keluhan masyarakat terkait program tersebut dan kemudian mengupayakan untuk mencari solusi.

“Kita akan pelajari dan kita cari solusi terbaik,” ujar Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Namun, kritik dari kalangan pengusaha, pekerja, dan partai politik rupanya tidak menyurutkan pemerintah untuk membatalkan atau menunda program tapera.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah masih punya waktu hingga 2027 untuk mematangkan implementasi kebijakan tersebut secara proporsional sambil mendengarkan aspirasi publik dan dunia usaha.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp