Fraksi partai Gerindra DPRD Kabupaten Barito Utara sampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah. Hal ini disampaikan oleh Mustafa Joyo Muhtar sebagai juru bicara Fraksi partai Gerindra DPRD Kabupaten Barito Utara pada rapat Paripurna II DPRD, di Gedung DPRD Barito Utara, pada Senin (3/6/2024).
Politisi partai Gerindra ini menyampaikan saran dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten barito Utara untuk menjadi bahan perhatian khusus. Hal ini disampaikan setelah mencermati pidato pengantar dari Bupati terhadap Raperda tentang pengelolaan sampah.
Saran pertama yang disampaikan Muhtar yaitu sudah seharusnya Raperda tentang pengelolaan sampah mengatur mengenai rancangan dalam pengelolaan sampah dalam volume besar dan pemisahan jenis sampah.
Kedua, politisi partai Gerindra ini memberikan saran kepada Pemkab Barito Utara agar lebih tegas dalam mengenai masalah sampah dimana masih banyak warga yang membuang sampah sembarang bahkan banyak yang membuang sampah ke sungai serta perlu adanya sosialisasi tentang soal sampah.
“Dan perlunya sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang tinggal di pinggiran sungai agar tidak membuang sampah ke sungai,” ujar Muhtar.
Ketiga, Muhtar memberikan saran Pemkab agar membuat dan mengelola bank sampah, dengan harapan sampah dapat didaur ulang bisa lebih bermanfaat dan dapat menjadi nilai tambah masyarakat, hal ini termasuk dari bagian pengelolaan sampah.
Selanjutnya saran yang keempat, dimana politisi partai Gerindra ini memberikan saran akan pengelolaan sampah basah, di mana sampah basah bisa menjadi untuk pakan ternak seperti ayam dan bebek sehingga bermanfaat.
Saran kelima yang terakhir disampaikan oleh Muhtar yaitu, menjadikan Perda tentang sampah ini bukan hanya menjadi catatan kertas belaka namun lebih penting adanya implementasi tentang Perda ini sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat .
Dengan ini, legislator partai Gerindra ini menambahkan bahwa Fraksinya siap membahas terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.