Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa RUU Pelayaran yang dibahas mencantumkan bled mengenai Sea and Coast Guard, lanjutnya aturan mengenai itu akan diatur oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah.
“(Persoalan) Coast Guard itu nanti diserahkan kepada pemerintah. Jadi nanti akan ada peraturan pemerintah menyangkut kelembagaan dan wewenang pemerintah, termasuk soal penyidikannya. Karena (Pansus Rancangan) Undang-undang Kelautan kan sekarang tidak jalan ya,” ujar Supratman dalam rapat Panja di Senayan (20/5/2024).
Salah satu point yang polemik dalam perumusan RUU Pelayaran ini yakni mengenai Sea and Coast Guard. Badan keahlian DPR RI dalam kesempatan itu bahwa rapat sebelumnya menyimpulkan pada Pasal 277 mengalami perubahan untuk disarankan dihapus karena menyangkut hal-hal teknis.
Oleh karena itu, Badan Keahlian DPR RI mengusulkan agar adanya ketentuan delegasi lebih lanjut mengenai penjaga laut dan pantai.
Menanggapi hal itu, Supratman menerima masukan yang disampaikan Badan Keahlian DPR RI. Lanjutnya dirinya menegaskan bahwa dalam UU Pelayaran, pembahasan mengenai Sea and Coast Guard tidak akan disinggung agar tidak memperkeruh mengenai kewenangan kelembagaan.
“Karena sampai hari ini yang namanya coast guard itu rencana diatur dalam Undang-undang Kelautan yang sampai hari ini belum selesai,” ujar Legislator Partai Gerindra tersebut.
“Karena belum selesainya pembahasan ini dan masih menjadi undang-undang inisiatif, makannya kita berikan khusus untuk kelembagaan coast guard itu lebih diatur dalam peraturan pemerintah, supaya (pembahasan rancangan) undang-undang (pelayaran) ini bisa jalan,” lanjut Supratman.