Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tanggapi revisi Undang-undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri yang sedang digodok di DPR. Dasco memaparkan, DPR sebelumnya sudah melakukan revisi Undang-undang Kejaksaan pada tahun 2021.

Dasco mengungkapkan, revisi tersebut salah satunya mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa. Usai revisi UU Kejaksaan itu, ada permintaan untuk menyamakan revisi UU Kepolisian dan UU TNI dengan UU Kejaksaan.

“Ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional,” ucap kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (20/5/2024).

Ketua Harian Partai Gerindra itu juga menjelaskan, revisi UU Kepolisian dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024. Maka dari itu, usai Pemilu, DPR akan menuntaskan revisi UU Kepolisian dan UU TNI ini.

“Nah sekarang itu supaya juga semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian melakukan juga revisi,” tutur Dasco.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) mengkonfirmasi ihwal pembahasan revisi UU Kepolisian di DPR. Baleg sedang melakukan kajian tentang isu apa saja yang akan diakomodasi dalam revisi UU Kepolisian.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp