Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut amicus curiae yang diajukan Ketum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno putri terkait sengketa Pilpres 2024 akan dikesampingkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya menghormati Ibu Megawati sebagai tokoh bangsa, tetapi kami yakin Mahkamah Konstitusi akan mengesampingkan amicus curiae yang diajukan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil,” ucap Habiburokhman.
Dia menekankan pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae tidak boleh memiliki kepentingan hukum atau kaitan hukum dengan pihak yang berperkara.
Habiburokhman mengatakan hal itu tak terpenuhi karena Megawati merupakan Ketum PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon sengketa Pilpres 2024 di MK.
“Kita tahu bahwa Ibu Megawati bukan sekadar memiliki kepentingan atau keterkaitan dengan Paslon 3 yang menjadi Pemohon 2 dalam PHPU Pilpres 2024 ini, Ibu Megawati bahkan merupakan bagian dari entitas Paslon 3 karena merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Paslon 3,” kata dia.
Menurutnya, amicus curiae bukan bukti baru dalam suatu perkara. Habiburokhman menilai pendapat amicus curiae itu juga berisi petitum yang disampaikan tim hukum Ganjar.
“Kami yakin hakim konstitusi akan mengedepankan sikap kenegarawanan dengan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan maupun rasa keadilan masyarakat yaitu menolak permohonan para Pemohon,” tutupnya.