Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra Sutan Adil Hendra (SAH) meminta pemerintah tegas pada BPJS Kesehatan agar menanggung pengobatan pasien yang menjadi peserta BPJS sampai sembuh.

“Kita sudah tegaskan pada pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya pengobatan pasien hingga sembuh,” Ucap SAH (24/05/2023).

Menurut SAH, masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat inap di rumah sakit. Namun, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan termasuk mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit

Sedangkan untuk berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.

“Pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh, di mana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP), ” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp