Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat terkait percepatan regulasi pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal itu saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Komitmen tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat pada 15 Desember 2026.

Dalam pernyataan itu, pimpinan DPR juga menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila hingga batas waktu tersebut RUU belum dapat diselesaikan. Atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri tidak hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR.

Dasco menegaskan, proses penyelesaian RUU Perampasan Aset tetap membutuhkan pembahasan yang komprehensif. DPR juga masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam tahapan pembahasan berikutnya.

“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Menurut Dasco, AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya dapat kembali diundang untuk menyampaikan masukan yang lebih lengkap. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU sebelum memasuki tahap akhir pembahasan.

“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.

Ia menegaskan, aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam audiensi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. DPR, kata Dasco, tetap memberikan ruang partisipasi publik agar RUU Perampasan Aset dapat disusun secara komprehensif dan mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp