Anggota DPRD Kotawaringin Barat Fraksi Gerindra, Sri Lestari mendesak Dinas Perhubungan Kobar agar segera menertibkan truk Over Dimension/Over Loading (Odol) yang kerap melanggar aturan jam melintas di dalam kota Pangkalan Bun.

Sebab menurutnya, apabila hal tersebut tidak ditangani secara serius dikhawatirkan dapat membahayakan para pengguna jalan, mengingat kendaraan bertonase besar itu diketahui masih melintas pada saat jam sibuk.

Lebih lanjut, legislator Gerindra itu juga meminta Pemda agar mengoptimalkan terminal bongkar muat yang didirikan di Desa Pasir Panjang supaya pemilik barang bisa melangsir barangnya dengan menggunakan kendaraan yang lebih kecil ketika masuk ke dalam kota.

“Tadi saya sampaikan masukan pandangan fraksi terkait hal tersebut, agar instansi terkait melakukan penertiban jam melintas serta meningkatkan fungsi terminal bongkar muat. Sehingga, mobil tonase besar tidak membahayakan pengguna jalan lain di dalam kota,” ujarnya.

Di samping tertib aturan jam melintas, Sri Lestari juga mengingatkan pemilik, sopir maupun operator truk Odol agar memasang kunci pengaman ganda pada bak kontainer guna mengantisipasi kontainer yang terjatuh seperti belum lama ini.

“Standar keamanan armada dalam membawa muatan berkapasitas berat harus memperhatikan faktor keamanan, serta kelayakan jalan armada tersebut,” imbuhnya.

Diketahui, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kobar nomor: 550/840/DISHUB/LLA tentang Pengaturan Jam Operasional Angkutan Barang dijelaskan bahwa truk kontainer bermuatan dilarang masuk Kota Pangkalan Bun mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp