Search
Close this search box.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Gerindra, Ta Khalid mengaku kecewa dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras.

Pasalnya, kata Ta Khalid, kenaikan harga gabah itu terlalu kecil dan tidak sebanding dengan kenaikan harga beras.

Kenaikan harga gabah, tegas dia, tidak sebanding dengan biaya produksi yang dikeluarkan para petani, mulai dari biaya sarana dan prasarana produksi, pupuk, herbisida dan ongkos tenaga kerja.

Dengan minimnya kenaikan harga gabah yang ditetapkan Bapanas itu, Ta Khalid khawatir nantinya akan merusak semangat petani.

“Kenaikan harga gabah sedikit, tapi kenapa kenaikan harga beras melonjak tinggi. Kayaknya badan pangan ini Pro pedagang, (Padahal) biaya tanam (produksi) ini sudah tinggi,” kata Ta Khalid saat Rapat Dengar Pendapat bersama Ketua Bapanas, Senin (03/04/2023).

Oleh karena itu, legislator Gerindra ini mendesak agar Bapanas mengevaluasi penetapan harga gabah tersebut agar tidak merugikan petani.

“Kami dari Fraksi Gerindra memohon agar HPP ini diatur lebih berkeadilan,” pungkasnya.

Diketahui, Bapanas telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras.

Untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebelumnya Rp 4.200/kg, berdasarkan HPP terbaru naik menjadi Rp 5.000/kg.

Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebelumnya Rp 4.250/kg, naik menjadi Rp 5.100/kg. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebelumnya Rp 5.250/kg, naik menjadi Rp 6.200/kg. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang BULOG sebelumnya Rp 5.300/kg, naik menjadi Rp 6.300/kg.

Sementara untuk harga beras di gudang Bulog sebelumnya Rp 8.300/kg, naik menjadi Rp 9.950/kg.

Facebook
Twitter
WhatsApp