Komisi III DPR menjadwalkan pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pada Rabu, 29 Maret, pekan depan.
Sejauh ini, pemanggilan undangan rapat untuk membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu masih terkonfirmasi jadi digelar.
Komisi III ingin mengupas tuntas masalah transaksi gelap di lingkungan Kemenkeu itu dengan meminta penjelasan dari Menkopolhukam, Menkeu dan kepala PPATK. Pasalnya, ketiganya merupakan bagian dari Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengungkapkan ada dua agenda yang akan menjadi fokus dalam pemanggilan 29 Maret mendatang.
Pertama, rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III dan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan. Yakni, Menkopolhukam sebagai ketua komite, kepala PPATK selaku sekretaris komite, dan Menkeu yang merupakan anggota. Kedua, mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
“RDPU dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diagendakan hari Rabu 29 Maret. Yang diundang hadir Pak Mahfud MD selaku Ketua, Pak Ivan selaku Sekretaris dan Bu Sri Mulyani selaku anggota,” ujar Habiburokhman, Jumat, (24/03/2023).
“Kami berharap dua agenda tersebut bisa membuat terang dan jelas perkara Rp300 triliun ini,” pungkasnya.
Komisi III DPR, lanjutnya, juga mengagendakan rapat dengan PPATK pada Kamis, 11 April 2023. Rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada Selasa, 21 Maret, kemarin.
“Tindak lanjut dari rapat dengan PPATK kemarin Komisi III menyepakati rapat lanjutan untuk membuat terang dan jelas perkara dugaan TPPU Rp300 triliun,” ucapnya.