Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengecam keras tindakan Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya Cristalino David Ozora alias David. Habiburokhman mengatakan Mario harus menerima hukuman berat atas perbuatannya.

“Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar benar sadis,” kata Habiburokhman, Jumat (24/2/2023).

Habiburokhman medukung Kepolisian untuk menindak tegas kasus tersebut. Menurut dia, yang dilakukan pelaku merupakan percobaan pembunuhan.

Sebagai Anggota Komisi III, saya mendukung Polri untuk menindak tegas. Saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

“Saran saya pelaku dikenakan pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp